Thursday, August 28, 2025

DPRD Sumbawa Konsultasi Raperda Pajak dan Retribusi ke BKD Mataram

Shares

Berdikari Online – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Jumat (22/8). Kunjungan ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rombongan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sumbawa, Gitta Liesbano, S.H., M.Kn., bersama sejumlah anggota DPRD dan pendamping Sekretariat DPRD Sumbawa. Mereka diterima oleh Sekretaris BKD Kota Mataram Dra. Wakiah beserta jajaran.

Beberapa poin yang menjadi fokus konsultasi DPRD Sumbawa antara lain:

  1. Pengecualian objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada fasilitas publik dan perwakilan negara asing.
  2. Pengecualian objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi badan atau perwakilan internasional.
  3. Pengecualian objek pajak jasa parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran.
  4. Penyesuaian pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terkait titik pungut di mulut tambang.

Ketua Komisi II I Nyoman Wisma menyatakan kunjungan ini dilakukan untuk membandingkan dan mencari referensi Perda yang berlaku di Kota Mataram. Bersama itu, Sekretaris Komisi II H. Zohran ingin mengetahui implementasi tarif BPHTB dan PBB-P2. Sedangkan anggota DPRD Sukiman menanyakan mekanisme pengelolaan pajak dan retribusi parkir.

Sekretaris BKD Kota Mataram Dra. Wakiah bersama Kabid P3 Ahmad Amrin, S.E., M.Ak., menjelaskan beberapa poin teknis, di antaranya:

  1. Raperda Pajak dan Retribusi di Mataram juga melalui evaluasi panjang di pemerintah provinsi dan Kemendagri sebelum akhirnya diterapkan.
  2. Kebijakan teknis PBB-P2 melalui Peraturan Kepala Daerah diberikan dengan keringanan:
  •  Pengurangan 50% untuk pensiunan.
  •  Pengurangan 25% untuk pensiunan TNI.
  • Bantuan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
  • Pengurangan 75% untuk hibah waris.

3. Penyesuaian tarif BPHTB berdasarkan nilai transaksi:

  • 0,2% untuk pembelian di bawah Rp1 miliar.
  • 0,2% untuk pembelian Rp1,01 miliar–Rp2 miliar.
  • 0,35% untuk pembelian Rp2 miliar–Rp4 miliar.
  • 0,4% untuk pembelian di atas Rp4 miliar.

4.  Solusi penentuan BPHTB menggunakan nilai appraisal, sedangkan tarif PBB-P2 tidak dinaikkan.

5.  Pendapatan parkir menurun pasca UU Pajak dan Retribusi berlaku karena banyak objek parkir tidak lagi dapat ditarik serta kendala digitalisasi pembayaran QRIS.

Kunjungan ini diharapkan menjadi masukan bagi DPRD Sumbawa untuk menyusun Raperda yang lebih sesuai dengan kondisi daerah.***

 

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru