Thursday, August 28, 2025

Komisi IV DPRD Sumbawa Desak Perusahaan Taat Aturan Usai RDP soal PHK

Shares

Berdikari.Online – Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa menegaskan perusahaan wajib taat aturan usai rapat dengar pendapat (RDP) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dugaan pelanggaran normatif. Rapat berlangsung di ruang pimpinan lantai II DPRD Sumbawa.

RDP dipimpin Ketua Komisi IV Muhammad Takdir, SE., M.M.Inov dan dihadiri pekerja CV. Hotel 99 Balong serta instansi pemerintah. Namun pihak manajemen PT. Anugerah Perdana/Koperasi Tutulung Samarua Mandiri (TSM) tidak hadir meski sudah diundang.

“Kita telah mengundang pihak perusahaan bersama pihak terkait lainnya. Namun, pihak perusahaan tidak hadir memenuhi undangan Komisi IV DPRD Sumbawa. Akan kita lakukan langkah berikutnya,” ujar Takdir.

Rapat menyoroti dua kasus utama, yaitu pesangon PHK pekerja CV. Hotel 99 dan dugaan pengupahan di bawah upah minimum di PT. TSM. Salah satu mantan karyawan, Siswandi, mengaku menerima gaji Rp1,2 juta hingga Rp1,4 juta per bulan, tetapi laporan BPJS menunjukkan lebih dari Rp3 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, Varian Bintoro, S.Sos, menyatakan pihaknya masih mengumpulkan data dari semua pihak. “Informasi tersebut akan menjadi bahan saat dilakukan mediasi,” katanya.

Komisi IV DPRD kemudian mengeluarkan empat rekomendasi, yaitu:

1. Meminta CV. Hotel 99 Balong Sumbawa memberikan pesangon sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021 di bawah pengawasan Disnakertrans dan Balai Pengawas Ketenagakerjaan.

2. Meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait meninjau ulang izin PT. TSM dalam waktu 14 hari.

3. Meminta Disnakertrans bersama Balai Pengawas Ketenagakerjaan melakukan audit internal pengupahan secara berkala.

4. Menggelar pertemuan lanjutan dengan menghadirkan pimpinan PT. TSM untuk penyelesaian perselisihan dengan pekerja.***

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru