Thursday, September 4, 2025

Yaqut Diperiksa KPK Enam Jam Terkait Kasus Kuota Haji 2024

Shares

Berdikari.Online – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam, sejak pukul 09.32 WIB hingga 16.19 WIB, Senin (1/9/2025).

Yaqut menyampaikan dirinya mendapat sejumlah pertanyaan dari penyidik. Ia menegaskan pemeriksaan kali ini hanya untuk memperdalam keterangan sebelumnya.

“Insyallah kalau saya tidak salah ada 18 (pertanyaan),” ujar Yaqut usai pemeriksaan.

KPK menyatakan kasus kuota haji ini sudah masuk tahap penyidikan. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan hingga saat ini.

Pencegahad,n ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut, telah dilakukan lembaga antirasuah. Pencegahan berlaku selama enam bulan dengan status saksi.

Dasar perkara ini terkait pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji 2024 yang diberikan pemerintah Arab Saudi. KPK menilai pembagian kuota tersebut tidak sesuai dengan aturan.

“Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Menurut KPK, pembagian kuota tambahan ke haji khusus melebihi ketentuan dalam Undang-Undang Haji. Lembaga ini juga mengungkap adanya dugaan kerugian negara hingga Rp1 triliun dalam kasus tersebut.***

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru