Berdikari.Online – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Jumat 29 Agustus 2025. Agenda ini membahas mekanisme baru penyaluran pupuk bersubsidi pasca-terbitnya Perpres Nomor 6 Tahun 2025.
Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma, menegaskan pentingnya konsultasi tersebut untuk memastikan distribusi pupuk di Sumbawa berjalan sesuai aturan. Informasi yang diperoleh juga menyangkut kuota dan tata cara penyaluran pupuk kepada peadaktani.
“Kami ingin memastikan petani Sumbawa benar-benar menerima pupuk sesuai kebutuhan dan peraturan yang berlaku,” ujar I Nyoman Wisma saat bercerita kembali kepada Berdikari.Online hari ini.
Sekretaris Komisi II, H Zohran, menambahkan arah kebijakan baru pupuk subsidi menuntut perhatian lebih pada peningkatan produksi. Ia mendorong agar Dinas Pertanian NTB menggandeng lintas sektor terkait.
“Khusus dinas pertanian, perlu memaksimalkan potensi SDM, bahkan membuat pilot project di beberapa desa sebagai barometer peningkatan produksi,” kata Zohran yang akrab disapa H Orek kepada Berdikari.Online hari ini.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Muhammad Taufik Hidayat, menjelaskan pupuk bersubsidi kini hanya untuk petani dengan lahan maksimal 2 hektar. Komoditas prioritas meliputi padi, jagung, kedelai, bawang, cabai, kakao, kopi, tebu, dan ubi kayu.
Jenis pupuk bersubsidi bertambah menjadi lima, yakni Urea, NPK, Organik, SP-36, dan ZA. Harga eceran tertinggi ditetapkan, antara lain Urea Rp2.250/kg, NPK Rp2.300/kg, NPK Formula Khusus Rp3.300/kg, dan Organik Rp800/kg.
“Distribusi pupuk diarahkan lebih ketat dengan tujuh prinsip tepat sasaran, yaitu tepat waktu, jumlah, tempat, harga, jenis, mutu, dan penerima,” jelas Taufik Hidayat kepada Berdikari.Online hari ini.
Ia juga merinci alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Sumbawa tahun 2025. Urea direvisi dari 55.630 ton menjadi 51.970 ton, NPK dari 45.286 ton menjadi 38.173 ton, dan Organik dari 32.497 ton menjadi 22.415 ton.
Dalam presentasi, Taufik menyinggung permasalahan penyaluran, seperti distribusi yang meleset, penebusan yang tidak sesuai, dan keterbatasan aplikasi E-RDKK. Menurutnya, lemahnya pengawasan menjadi faktor utama.
“Dinas merekomendasikan penguatan peran KP3 dengan dukungan anggaran, peningkatan SDM, serta penambahan kegiatan pengawasan,” ujar Taufik.
Rekomendasi lainnya adalah penyusunan rencana kerja tahunan pengawasan pupuk, pelatihan bagi petugas KP3, serta penguatan koordinasi lintas pemerintahan. Hasil konsultasi ini akan menjadi acuan Komisi II DPRD Sumbawa untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi di daerah.***