Berdikari.Online – DPRD Kabupaten Sumbawa melalui Panitia Khusus (Pansus) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah daerah tahun 2025. Persetujuan itu disampaikan dalam sidang paripurna pada Rabu (3/9/2025). Kedua ranperda dinilai penting untuk pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan petani, dan peningkatan PAD.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Nanang Nasiruddin bersama pimpinan dewan lainnya. Hadir Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot bersama Forkopimda. Laporan Pansus disampaikan langsung oleh ketua, Zohran.
Ranperda pertama terkait penyertaan modal daerah pada BUMD. Dana tambahan Rp400 juta dari program UPLAND disalurkan bagi petani bawang merah melalui PT BPR NTB, sehingga total modal menjadi Rp4,705 miliar. Pansus meminta agar daftar penerima kredit dipublikasikan untuk menjamin transparansi.
“Tambahan modal ini diharapkan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi,” ujar Zohran dalam laporannya.
Pansus juga memberi catatan soal keberlanjutan program. Mereka mengusulkan adanya sistem asuransi untuk mengantisipasi gagal panen. Dividen dari penyertaan modal diminta kembali ke daerah sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017.
Ranperda kedua mengatur perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pansus menilai langkah ini mampu mengoptimalkan PAD. Digitalisasi pembayaran sudah berjalan lewat kerja sama Pemda dengan Bank BNI dan Bank NTB Syariah.
Terhadap NJOP, Pansus menyetujui penyesuaian bertahap setiap tahun agar tidak memberatkan masyarakat. Pajak air tanah diusulkan dibebaskan untuk rumah tangga, sementara pengusaha kecil dikenakan tarif ringan.
Pansus juga menyoroti pungutan liar di lokasi umum seperti sekolah, tempat ibadah, dan pemakaman. Transparansi dan pengawasan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan diminta ditingkatkan untuk memaksimalkan penerimaan.
Setelah pembahasan dan studi komparatif ke Provinsi NTB dan Kota Mataram, kedua Ranperda dianggap layak ditetapkan menjadi perda. Pansus menutup laporan dengan harapan Pemda menyiapkan ranperda baru setelah masa berlaku perda penyertaan modal berakhir.***