Tuesday, October 14, 2025

Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Ditunda hingga 22 September

Shares

Berdikari.Online – Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda. Penundaan dilakukan karena legal standing tergugat I, yakni Gibran, dan tergugat II, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, belum lengkap.

Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno menetapkan sidang lanjutan digelar pada Senin, 22 September 2025. Dalam perkara ini, majelis juga beranggotakan Abdul Latip dan Arlen Veronica.

Untuk menghadapi gugatan, Gibran menunjuk tiga pengacara dari AK Law Firm yang berkantor di Jakarta. Kuasa hukum tersebut diterima langsung dari Gibran pada 9 September lalu.

“Kami tiga orang,” kata pengacara Dadang Herli Saputra.

Dadang menyebut belum ada kepastian apakah Gibran akan hadir langsung di persidangan. Ia juga menegaskan hingga kini belum ada arahan khusus dari kliennya.

“Belum ada arahan khusus, saya kira biasa saja. Nanti untuk berikutnya masih ada tahapan lain,” ujarnya.

Gugatan ini diajukan oleh Subhan yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam petitumnya, ia meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat Wakil Presiden periode 2024–2029. Alasannya, Gibran disebut tidak pernah menempuh pendidikan SMA atau sederajat sesuai aturan hukum Indonesia, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan pada Pilpres lalu.

Selain itu, Subhan juga menuntut Gibran bersama KPU membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Dana tersebut diminta disetorkan ke kas negara untuk kemudian dibagikan kepada seluruh warga negara.***

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru