Tuesday, October 14, 2025

RDP Lintas Komisi DPRD Sumbawa Soroti Pendidikan, Layanan Kesehatan, LPG, dan Tambang

Shares

Berdikari.Online – DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi bersama sejumlah perangkat daerah dan Aliansi Mahasiswa Sumbawa Menggugat, Rabu (24/9/2025). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan lantai II DPRD Sumbawa.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Muhammad Takdir, SE., M.M.Inov, didampingi Ketua Komisi II I Nyoman Wisma, S.I.P, Ketua Komisi III Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov, serta Ketua Komisi I Muhammad Faesal, S.AP., M.M.Inov. Hadir pula anggota DPRD lainnya, di antaranya M. Taufik, Sri Wahyuni, S.AP., Kaharuddin Z, H. Andi Mappeleppui, Bunardi, A.Md., Pi, Syamsul Hidayat, SE., Saipul Arif, Zohran, SH., dan Sukiman K, S.Pd.I.

Sejumlah perangkat daerah ikut hadir, yakni Dinas PUPR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa.

Dari pembahasan yang berlangsung, rapat menghasilkan empat rekomendasi utama untuk ditindaklanjuti pemerintah daerah, yakni:

Meminta Dinas Kesehatan memaksimalkan tenaga kesehatan agar standby di Postu serta mengoptimalkan mobile service untuk layanan keliling, termasuk pemeriksaan ibu hamil, bayi, balita, konseling gizi, edukasi sanitasi, air bersih, PHBS, dan pencegahan penyakit berbasis lingkungan seperti diare dan DBD.

Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait UU Keterbukaan Informasi terhadap masyarakat Sumbawa yang mengidap HIV dan perilaku menyimpang (LGBT/LSL).

Merevisi Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang telah diubah dengan Perda Nomor 10 Tahun 2019, guna memasukkan materi muatan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah diubah menjadi PP Nomor 4 Tahun 2022.

Mendorong Bagian Hukum Setda Sumbawa untuk menyusun Peraturan Bupati sebagai turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.***

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru