Tuesday, October 14, 2025

Polres Sumbawa Tangkap Wanita Diduga Pengedar, Sita 5,45 Gram Sabu di Empang

Shares

Sumbawa Besar – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa mengamankan seorang wanita berinisial R alias Hj. J (50) terkait kasus peredaran narkotika di Kecamatan Empang. Penangkapan dilakukan di sebuah gang dan rumahnya pada Selasa malam, (23/9/2025). Dari lokasi, polisi menyita 5,45 gram sabu.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman, membenarkan adanya penangkapan itu.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Empang. Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Iptu Harirustaman.

Tim Opsnal Satresnarkoba bersama anggota Polsek Empang bergerak menuju lokasi usai menerima laporan. Polisi menemukan seorang pria di atas motor dan seorang pria lain di balik pagar besi diduga akan bertransaksi. Satu orang melarikan diri, sementara yang lain masuk ke rumah.

Setelah membuka pagar, tim mendapati rumah dalam kondisi kosong. Di gang yang sama, polisi berhasil mengamankan R alias Hj. J. Saat digeledah, ditemukan tiga poket sabu dan sebuah timbangan digital di dalam tas selempangnya.

R alias Hj. J sempat mencoba kabur melalui pintu belakang bersama tiga orang lain. Namun, polisi tetap melanjutkan penggeledahan rumah. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lagi tiga poket sabu di atas meja dan dua poket sabu yang disembunyikan di dalam bantal.

Barang bukti yang diamankan yaitu delapan poket sabu, alat hisap bong, tiga bendel klip kosong, satu pipa kaca, empat handphone Android, satu timbangan digital, dua gunting, satu sarung bantal, tas selempang cokelat, satu skop, serta uang tunai Rp800.000.***

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru