Berdikari.Online – Fraksi Demokrat PPP Pembangunan DPRD Kabupaten Sumbawa meminta agar Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 benar-benar menyasar kebutuhan dasar masyarakat. Pandangan umum itu dibacakan Sri Wahyuni SAP dalam Sidang Paripurna Kedua, Kamis (25/9/2025).
Fraksi menekankan pentingnya alokasi anggaran pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, air bersih, dan sanitasi. Mereka menegaskan, perubahan APBD harus berpihak pada layanan yang langsung dirasakan masyarakat.
Ada tiga catatan utama yang disampaikan terkait belanja wajib:
1. Prioritas belanja wajib untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
2. Penyesuaian anggaranjika proyeksi pendapatan berubah, agar belanja wajib tetap terpenuhi.
3. Evaluasi kinerja secara berkala guna memastikan efektivitas anggaran.
Selain itu, fraksi menyoroti Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2025 yang mencapai Rp93,4 miliar. Jumlah tersebut dinilai relatif kecil dengan sisa waktu pemanfaatan hanya dua sampai tiga bulan. Pemda diminta memfokuskan penggunaannya pada kebutuhan riil, belanja gaji pegawai, serta kewajiban lainnya.
Dalam pandangan umumnya, fraksi juga memberikan koreksi terhadap sejumlah persoalan infrastruktur di lapangan. Berikut beberapa sorotan yang mereka sampaikan:
- Pembangunan kembali rumah untuk empat keluarga korban kebakaran di Kampung Mandar, Desa Labuhan Sumbawa.
- Perbaikan jalan kabupaten yang rusak di seluruh kecamatan, lengkap dengan data kondisi jalan per kecamatan.
- Penataan bantaran Sungai Brang Biji untuk mencegah permukiman kumuh.
- Pembangunan Pos Polisi di Jalan Samota yang aktivitasnya tinggi.
- Perbaikan lampu jalan di sepanjang Jalan Bypass Karaci–Sering.
- Skema pendanaan alternatif untuk percepatan pembangunan RSUD Sering sebelum 2026.
- Revitalisasi aset Pemda di Taman Kerato dan penataan lapak UMKM.
Mengakhiri pandangan umum, Ketua Fraksi yang diketuai H. Zainuddin Sirat ini menegaskan dukungan Demokrat PPP Pembangunan agar pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025 tetap dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan.***