Thursday, October 16, 2025

DPRD Sumbawa Dorong Kajian Teknis Tanah Pecatu di Seluruh Wilayah Kabupaten

Shares

Berdikari.Online – Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas status Tanah Pecatu atau Swapraja di Desa Lito, Kecamatan Moyo Hulu. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa, dipimpin oleh Ketua Komisi III, Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov, bersama anggota Andi Rusni, S.E., M.M., H. Rusdi, dan Hj. Jamila, S.Pd., SD.

Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Camat Moyo Hulu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), Kepala Desa Lito, serta Lembaga Komunikasi Pemuda Sumbawa Timur.

Tanah Pecatu merupakan tanah warisan masa pemerintahan kerajaan yang dahulu diberikan oleh penguasa lokal kepada masyarakat atau tokoh tertentu sebagai bentuk anugerah atau hak kelola. Saat ini, banyak di antaranya belum memiliki kejelasan status hukum karena belum dikonversi dalam sistem pertanahan nasional.

Dalam pembahasan, Komisi III DPRD Sumbawa merekomendasikan agar Pemerintah Daerah membentuk kajian teknis yang komprehensif terkait persoalan tanah Pecatu. Kajian ini tidak hanya difokuskan pada Desa Lito, tetapi mencakup seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa.

Kajian dimaksud diharapkan menjadi dasar bagi langkah-langkah strategis DPRD dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan status tanah Pecatu secara menyeluruh.

Komisi III menegaskan pentingnya RDP ini sebagai upaya mencari solusi yang adil dan transparan bagi semua pihak. Hasilnya diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait status tanah Pecatu di Desa Lito maupun di wilayah lain di Kabupaten Sumbawa.***

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru