Friday, December 19, 2025

Dakwaan Chromebook Dibacakan, Jaksa Kaitkan Pengadaan dengan Investasi Google

Shares

Berdikari.Online – Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam perkara pengadaan teknologi informasi dan komunikasi Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Perkara ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Tiga terdakwa tersebut yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sidang digelar lebih dulu untuk mereka, sementara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang perdana pekan depan.

Dalam dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih selaku Kuasa Pengguna Anggaran, jaksa menguraikan dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook. Spesifikasi pengadaan disebut diarahkan sejak awal.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade, menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” ujar jaksa, Selasa (16/12/2025).

Jaksa menilai, penggunaan Chromebook diketahui memiliki keterbatasan operasional di wilayah dengan akses internet rendah. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan sekolah di daerah 3T.

“Sedangkan, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T,” kata jaksa.

JPU juga mengaitkan kebijakan pengadaan tersebut dengan masuknya investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Investasi itu disebut terjadi beriringan dengan proses pengadaan dan penerbitan regulasi pendukung.

“Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” ujar jaksa.

Dalam uraian dakwaan, disebutkan Google Asia Pasifik Pte Ltd menanamkan modal ke PT AKAB pada 2020 dan kembali menambah investasi pada 2021. Nilai investasi tersebut disebut berkontribusi pada peningkatan kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN 2022.

“Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” imbuh jaksa.

Nadiem disebut memperkaya diri hingga Rp 809,5 miliar dalam perkara ini. Sementara itu, berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan karena yang bersangkutan masih buron.***

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru