Berdikari.Online – Strategi Presiden Joko Widodo menjaga kedaulatan Indonesia di Natuna melalui Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara.
Peraturan itu menekankan dua perhatian pemerintah yaitu kebijakan untuk memperkuat zona pertahanan dan keamanan di laut Natuna. Hal tersebut diharapkan dapat menunjang stabilitas di wilayah perbatasan menghadapi tantangan eksternal yang sulit diprediksi.
“Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona strategi pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f meliputi:
a. pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan; dan
b. peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara,” bunyi pasal 13 ayat (1) Perpres Nomor 41 Tahun 2022.
Terdapat empat strategi pengelolaan zona strategis tersebut yang dilaporkan. Pertama, maksimalkan efektivitas kegiatan di wilayah pertahanan dengan mencermati pemanfaatan ruang lainnya.
Kedua, upaya mencegah kerusakan ekologi di daerah latihan militer. Kemudian, penerapan pertahanan serta keamanan secara dinamis. Terakhir, penguatan kapasitas, efektivitas, serta jangkauan pengelolaan pertahanan serta keamanan di titik perairan.
Disamping itu, terdapat tiga strategi pengadaan prasarana serta fasilitas pertahanan keamanan negara. Pertama, pembangunan pos pengamanan perbatasan berdasarkan kondisi wilayah serta perkiraan kerawanan.
Kedua, menempatkan fasilitas bantuan untuk kemudahan kegiatan navigasi pelayaran yang cocok dengan kebutuhan. Fasilitas bantuan navigasi itu diharapkan bisa menjamin keselamatan pelayaran.
” Meningkatkan sistem pengawasan terhadap aktivitas yang mengancam serta mengusik pertahanan serta stabilitas nasional,” bunyi Pasal 13 ayat( 3) huruf c.

Ketentuan lain yang tercantum dalam perpres itu meliputi kebijakan serta strategi disejumlah bidang. Sebagian diantaranya mengenai perihal konservasi daerah laut, perekonomian serta wisata, dan batas daerah perairan Natuna serta Natuna Utara.
Wilayah perairan Natuna ini sempat menjadi sorotan dunia. Cina mengklaim daerah itu masuk dalam teritori mereka merujuk pada Sembilan Garis Putus-putus.
Disisi lain, negara- negara yang bergabung dalam blok ASEAN telah menyetujui batas-batas terluar perairan di sebagian Laut Cina Selatan berdasarkan Kesepakatan Hukum Laut Perserikatan Bangsa- Bangsa( UNCLOS) yang disahkan pada 1982.
Sementara itu, negara-negara di ASEAN sepakat batas wilayah di sebagian Laut China Selatan telah ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) yang disahkan pada 1982. (*)