Friday, July 11, 2025

Sri Rahayu: UU TPKS Hadiah bagi Perempuan di Hari Kartini

Shares

Berdikari.Online-DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan, Perempuan dan Anak menggelar Rapat Koordinasi Bidang dengan tema “Peran Partai dalam Penanganan Kekerasan Seksual”. Hal ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Kartini ke-143 serta untuk menyatukan langkah dan strategi mengawal Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Kamis (21/04).

Dra Sri Rahayu dalam sambutannya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan, Perempuan dan Anak mengatakan peringatan Hari Kartini adalah momentum berharga bagi perempuan sebagai tonggak perjuangan perempuan untuk bangkit serta menjadi inspirasi dan membuka cakrawal bagi perempuan keluar dari kelompok yang termarjinalkan serta tidak setara terhadap laki-laki.

“Momen yang sangat tepat untuk membangkitkan dan membangun semangat perempuan khususnya dalam persoalan kekerasan seksual, UU TPKS ini adalah hadiah bagi perempuan di Hari Kartini,” ungkap Sri Rahayu.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) terdapat 8600 kasus kekerasan seksual tahun 2020 dan 8800 kasus di tahun 2021. Sementara itu kekerasan terhadap anak mencapai 12.566 kasus di tahun 2021. Menanggapi hal ini Sri Rahayu mengungkapkan ada faktor penting yang diperlukan dalam menangani kasus-kasus ini yaitu payung hukum yang jelas.

“RUU TPKS sudah 10 tahun terombang-ambing dinantikan untuk disahkan menjadi UU. Hingga akhirnya pada tahun 2022 ini kekuatan dan kecerdasan Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani dalam waktu singkat mampu memberikan payung hukum terhadap kekerasan seksual, RUU TPKS disahkan menjadi UU TPKS,” tegas Sri Rahayu.

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam sambutan sekaligus membuka acara, menegaskan bagaimana Bung Karno dalam Sarinah agar para perempuan membangun semangat juang dan pantang menyerah.

“Perempuan membentuk kultur sebagaimana yang terjadi dalam sejarah peradaban. Ini yang harus kita pahami dalam setiap hari lahir Kartini, perempuan adalah pengetahuan. Jadi ketika ada suatu kultur yang menempatkan perempuan berada dibelakang dan tidak setara dengan laki-laki maka ini menjadi tantangan kita bersama terkhusus di PDI Perjuangan untuk terus menggelorakan emansipasi wanita,” tegas Hasto.

“Bung Karno jelas menegaskan bahwa Kartini adalah sosok yang tidak mau terkungkung oleh budaya serta adat istiadat yang menindas perempuan. Jadi sekarang jika ada pihak-pihak yang ingin menempatkan perempuan dibelakang, ini jauh dari cita-cita Kartini sebagai kaum perempuan pelopor,” tegas Hasto.

Untuk itu Hasto menegaskan tidak perlu menunggu waktu serta perintah untuk melawan siapapun yang mengalami penindasan termasuk perempuan dan anak.

“Tugas kita bersama untuk terus membangun semangat emansipasi wanita, peringatan Hari Kartini menjadi momentum untuk terus membangun bangsa dan negara. Melalui PDI Perjuanganc melalui kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri lahir pemimpin-pemimpin perempuan serta pelopor perempuan pejuang,” pungkas Hasto.

Sementara itu, Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang selaku narasumber mengungkapkan KemenPPPA akan terus fokus dalam aksi penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Ada empat fokus aksi yang sudah dan akan terus kami lakukan, yakni aksi pencegahan kekerasan yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat, melakukan reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus, melaksanakan proses penegakan hukum yang memberikan efek jera serta diberikan layanan pendamping hukum bagi korban dan memberikan layanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial,” tegas Menteri Bintang.

Selain itu tambah Bintang, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KemenPPPA melakukan pembentukan Unit Layanan Terpadu Perempuan dan Anak di Prov/Kab/Kota yang diikuti dengan sinergi layanan SAPA 129 dengan layanan pengaduan di daerah.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim), Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, mewakili Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit mengatakan bahwa Negara harus bersinergi menghadapi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.

“Polri sesuai UU TPKS berperan dalam melakukan pencegahan, penyidikan, penanggulangan dan memberikan perlindungan terhadap Korban kekerasan, kerjasama Polri dengan PDIP dilakukan dalam 4 bagian yakni preemptif, preventif, rehabilitas dan reintegrasi sosial,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kader-kader PDIP dapat menjadi agen-agen yang berperan aktif untuk membangun komunikasi dan ikatan sosial dimasyarakat agar dapat mempercepat pemulihan dan reintegrasi sosial korban kekerasan di masyarakat.

“Kantor/sekretariat PDIP juga dapat dijadikan sarana (rumah ramah perempuan dan anak korban kekerasan) untuk mempercepat proses Reintegrasi Sosial,” pungkasnya.

Komjen Pol (Purn) M. Nurdin, M.M, Kepala BBHAR PDI Perjuangan juga mengatakan bahwa UU TPKS dibentuk dengan tujuan mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, menindak pelaku dan menjamin terlaksananya kewajiban negara, peran keluarga, partisipasi masyarakat untuk mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.

“Peran Kader PDI Perjuangan sangat penting baik dalam pencegahan dan pemulihan korban serta mengawal agar UU TPKS berjalan sesuai dengan tujuan dibentuknya,” pungkasnya.

Kegiatan dilakukan secara hybrid di Gedung Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung. Kegiatan juga dihadiri oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Direktorat Bidang Kesehatan, Perempuan dan Anak PDI Perjuangan seluruh Indonesia, Wakil Ketua Bidang Kesehatan, Perempuan dan Anak PDI Perjuangan seluruh Indonesia serta Kepala BBHAR Daerah dan Cabang seluruh Indonesia. (*)

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru