Sunday, July 6, 2025

Konflik Hutan Bowosie, Warga Hadang Eksavator

Shares

Berdikari.Online-Dilansir dari Floresmerdeka.com, Satu unit Eksavator yang hendak menggusur akses jalur ke arah hutan Bowosie dihadang sekelompok warga yang tidak terima lahanya digusur. Padahal pengerjaan jalur tersebut merupakan bagian dari hak pengelolaan hutan oleh Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BPOLF) untuk pengembangan potensi pariwisata terpadu. Warga yang tergabung dalam Komunitas Warga Racang Buka( KMRB), Labuan Bajo, menganggap hutan Bowosie merupakan bagian dari ruang hidup mereka.

Sebab itulah, aksi penghadangan perlengkapan berat( exsavator) tersebut dicoba oleh kelompok masyarakat pada Kamis( 21/ 4/ 2022). Sekelompok masyarakat tersebut beralasan kalau sebagian lahan yang diklaim oleh pihak BPOLBF merupakan kepunyaan masyarakat yang sudah lama mereka kuasai serta kelola selaku kebun serta ditanami bermacam tipe tumbuhan.

Buat dikenal, lahan seluas dekat 400 hektar di kawasan hutan Bowosie yang hendak diserahkan kepada BPOLBF tersebut bagi rencana buat pengembangan kawasan pariwisata terpadu. Pembangunan dimulai pembukaan akses jalur mengarah lahan otorita BPOLBF. Penggusuran diawali dari jalur Trans Flores di Desa Gorontalo mengarah lahan BPOLBF berjarak dekat 1, 5 km. Buat melindungi keamanan serta kelancaran aktivitas penggusuran, kegiatan tersebut didampingi satuan aparat gabungan dari Polri serta Tentara Nasional Indonesia(TNI).

Awal mulanya, pembangunan berjalan mudah. Tetapi merambah zona dekat 300 m, sekelompok masyarakat melaksanakan penghadangan. Mereka menggelar aksi keluhan atas aktivitas penggusuran jalur yang melewati lahan kepunyaan masyarakat. Sekelompok masyarakat tersebut memblokir jalur dengan menghadang excavator. Mereka mengklaim lahan tersebut selaku kepunyaan mereka, walaupun mereka tidak bisa menampilkan fakta pesan kepemilikan atas lahan mereka.

Aparat gabungan dari Polres Manggarai Barat serta Tentara Nasional Indonesia(TNI) lekas berupaya mengamankan suasana. Aparat membagikan pengarahan kepada kelompok masyarakat supaya tidak melaksanakan kekerasan serta penghadangan. Polisi memohon masyarakat supaya menempuh jalan hukum bila merasa hak mereka dilanggar.

Kabag OPS Polres Manggarai Barat AKP Roberth Meter Bolle kepada wartawan berkata, aktivitas penggusuran jalur dicoba di atas tanah negeri sehingga tidak terdapat masyarakat yang bisa membatasi aktivitas pembangunan tersebut. Dia mengatakan, aparat keamanan yang melaksanakan pengamanan senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif.

Ia menerangkan kalau kedatangan aparat keamanan buat mengawal aktivitas pembukaan jalur negeri serta senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif. Tetapi, grupnya hendak mengambil aksi tegas bila terdapat orang yang melaksanakan kekerasan. Dia pula berkata, bila terdapat perkara dia mempersilakan masyarakat supaya menuntut secara hukum.

“ Bila terdapat perkara serta perdebatan, kami arahkan ke majelis hukum. Silakan buat tuntutan hukum bila memanglah merasa lahan di kawasan hutan tersebut kepunyaan mereka. Nanti majelis hukum yang memutuskan,” tandas Robert

Sedangkan itu, belasan masyarakat dikala itu melaksanakan aksi di basecamp yang mereka bangun di posisi. Di posisi itu terbentang suatu spanduk bertuliskan“ Kami Menolak dengan Aktivitas BPOLBF Memasang Pilar ataupun Patok di Posisi Kebun Kami,“ Kami Pertahankan Hingga Titik Darah Penghabisan( KMRB)”.

Aksi belasan masyarakat tersebut menemukan reaksi kilat dari aparat. Seseorang masyarakat yang berlari ke arah exsavator yang diprediksi hendak bunuh diri lekas ditangkap serta diamankan oleh aparat kepolisian yang berjaga- jaga. Masyarakat tersebut berupaya ditenangkan oleh aparat keamanan serta dekat Pkl. 13. 00 Waktu indonesia tengah(WITA), pelakon dipulangkan ke rumah sedangkan aktivitas penggusuran terus dicoba.

Buat dikenal, polemik seputar lahan 400 hektar yang hendak dikelola oleh BPOLBF sudah lama menuai polemik. Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Warga Racang Buka mengklaim, sebagian lahan yang saat ini masuk dalam kawasan otorita BPOLBF ialah lahan kepunyaan mereka yang sudah lama mereka kuasai serta kelola buat pembukaan kebun.

Komunitas itu pula mengklaim, sudah berupaya melaksanakan upaya sah supaya lahan- lahan yang sudah lama mereka kuasai bisa dijadikan hak kepunyaan ataupun skema yang lain buat pemukiman penduduk ataupun lahan pertanian. Bagi masyarakat, upaya mereka sudah memperoleh hasil ialah dengan dikeluarkannya SK Tata Batasan Hutan Manggarai Barat No 357 Tahun 2016. Tetapi, dalam SK itu, pemerintah cuma mengabulkan seluas 38 hektar yang diresmikan selaku daerah Zona Pemakaian Lain( APL). Sebaliknya sisanya masih jadi hutan negeri.

Menjawab polemik lahan otorita di kawasan Bowosie, Direktur BPOLBF, Dhana Fatina melaporkan, BPOLBF mengacu pada Perpres Nomor 32/ 2018. Yang mana pemerintah sudah menunjuk BPOLBF selaku pengelola zona tersebut buat pengembangan kawasan pariwisata terpadu.

Ia menegaskan kalau pihak BPOLBF tidak hendak mengambil langkah- langkah apabila perihal tersebut belum jelas. Tetapi kebalikannya, sebab seluruh perkara telah jelas semacam soal kepemilikan lahan hingga aktivitas pembukaan jalur serta pembangunan mulai dicoba. Walaupun demikian, dia berkata, buat perkara di lapangan hendak terus dicoba pendekatan penyelesaian dengan musyawarah mufakat.

“ Seluruh pihak hendak terfasilitasi dengan baik serta seluruh perkara bisa dituntaskan dengan baik tuntas,” ucapnya. (*)

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru