Berdikari.Online -Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyoroti Lili Pintauri Sireger yang telah mengundurkan diri dari jabatan Komisioner KPK. PBHI menilai momentum ini perlu dimanfaatkan untuk membenahi lembaga anti korupsi tersebut.
“Lowongan satu kursi di kepemimpinan KPK merupakan kesempatan strategis untuk perbaikan kelembagaan di KPK dan komitmen pemberantasan korupsi di masa depan,” kata Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani dalam keterangan pada Rabu 13/7/2022.
PBHI menekankan pentingnya pembenahan KPK. Menurut catatan PBHI, era kepemimpinan KPK saat ini memiliki penurunan kualitas dalam hal kinerja dan integritas. Salah satunya adalah penurunan jumlah penuntutan dan pemidanaan oleh KPK selama lima tahun terakhir, serta kurangnya penyitaan aset dan denda.

“KPK tidak bersuara pada Revisi UU KPK dan kasus TWK (pemecatan puluhan pegawai berintegritas), lalu syarat pengetatan remisi koruptor dalam revisi PP 99/2012 dan Revisi UU Pemasyarakatan. Bahkan, asset recovery dan penyelamatan potensi kerugian negara masih jauh dari angka 5 persen,” kata Julius.
Disamping itu, ada persoalan integritas di KPK, mulai dari pimpinan Firli Bahuri dengan gratifikasi helikopter, Lili Pintauli Siregar yang disebut dalam kasus wali kota Tanjung Balai hingga bocornya agenda penggeledahan dalam kasus korupsi di Ditjen Pajak Kemenkeu.
“Tunggakan pekerjaan KPK masih banyak, performa buruk dihadapkan dengan meningkatnya kasus korupsi dan kerugian negara akibat korupsi sekitar Rp 62 triliun, dan kasus besar seperti Harun Masiku tidak jelas,” kata Julius.
Mengacu pada Pasal 33 UU KPK, jika terjadi kekosongan kursi pimpinan KPK, maka presiden mengajukan calon anggota pengganti ke DPR. Dalam ayat (2) dijelaskan bahwa calon anggota pengganti diambil dari calon pimpinan yang tidak terpilih di DPR sepanjang memenuhi persyaratan di Pasal 29 UU KPK.
“Presiden Jokowi dan DPR jangan sampai ‘kecebur’ di lubang yang sama. Calon anggota pengganti yang dipilih harus punya rekam jejak yang jelas di bidang antikorupsi, supaya punya visi dan misi yang jelas saat jadi pimpinan, bukan aji mumpung dan ambil keuntungan dari jabatan,” ujar Julius.
PBHI mendesak Presiden Joko Widodo segera mengajukan calon anggota pengganti di KPK kepada DPR, yang berpengalaman di bidang antikorupsi dan memiliki integritas tinggi dengan merujuk pada Pasal 33 UU KPK. “Kemudian DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara transparan, akuntabel dan partisipatif terhadap calon anggota pengganti di KPK, dengan mengeliminasi kepentingan politik dan kepartaian,” kata Julius.
Presiden Joko Widodo telah menerima surat penguduran diri Lili Pintauli Siregar dari jabatan komisioner. Lili mundur di tengah pengungkapan kasus dugaan gratifikasi menonton MotoGP Mandalika NTB. Mundurnya Lili berimplikasi pada kekosongan 1 kursi Komisioner, padahal masa jabatan Lili baru akan berakhir pada September 2023. (*)