Saturday, July 5, 2025

Koperasi 212 Disebut Terima Dana Rp10 Miliar dari ACT

Shares

Berdikari.online – Bareskrim Polri menyatakan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari donasi Boeing terlupakan dipakai tak sesuai peruntukannya sebesar Rp34 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 miliar mengalir untuk koperasi syariah 212.

Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut program yang sudah dilaksanakan memakai dana CSR Boeing itu sejumlah Rp103 miliar.

“Dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” kata Helfi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7).

Helfi menyebut dana donasi yang terlupakan diselewengkan itu dipakai untuk kegiatan. Dana paling besar untuk pengadaan truk dan koperasi syariah 212.

Rinciannya pengadaan armada truk sekitar Rp10 miliar, program big food bus sekitar Rp2,8 miliar, hingga pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya sekitar Rp8,7 miliar.

“Untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, selanjutnya dana talangan untuk PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga total semuanya Rp34.573.069.200,” katanya.

Sementara, jumlah yang digunakan untuk gaji pengurus ACT masih dalam rekapitulasi Bareskrim. Helfi mengaku akan menemukan temuan ini bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kemudian selain itu, digunakan untuk gaji pengurus. Ini sekarang dilakukan rekapitulasi dan tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, audit, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK, untuk selanjutnya melacak dana-dana tersebut,” katanya.

Penyidik ​​​​Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola ACT.

Mereka antara lain Ahyudin sebagai pendiri dan mantan Ketua Yayasan ACT, dan Ibnu Khajar sebagai Ketua Yayasan ACT. Kemudian Hariyana Hermain sebagai Dewan Pengawas ACT dan N Imam Akbari yang merupakan anggota dewan pembina periode kepemimpinan A.

Lebih lanjut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan telah memeriksa beberapa saksi dan ahli penyidikan kasus dugaan penyelengan donasi ACT tersebut.

Ramadhan menyebut Ahyudin dan Ibnu Khajar membuat kebijakan pemotongan dana donasi sebesar 30 persen untuk operasional ACT. Pemotong dana donasi tersebut pertama kali dilakukan ketika ACT dipimpin oleh Ahyudin pada tahun 2015.(*)

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru