Berdikari.Online -Empat Terdakwa kasus Suntikan Modal (Sunmod) Alkes didakwa secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu Viny Aurelia Kurniawan, Dyna Rahmawaty selaku Dirut PT. Ardira Medika Utama, Dudi Ardiansyah sebagai Komisaris PT. Ardira Medika Utama, Benny Sondakh pemilik PT. Inamed Persada.
Keempat orang tersebut menjadi terdakwa dalam kasus pidana dugaan penggelapan dan penipuan dengan modus suntik modal pengadaan alat kesehatan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, masing-masing terdakwa menjadi saksi karena memiliki perannya masing-masing.
Kronologi
Viny Aurelia Kurniawan (VAK) mengakui sejak awal maret sudah bekerja sama dalam penjualan barang dan titip atau meminjamkan modal kepada terdakwa Benny Sondakh (BS) yang mengaku sebagai CEO PT. Corona dan PT. Inamed Persada.

Sejak Maret 2020, VAK juga  meminjamkan modal kepada terdakwa Dyna Rahmawaty (DR) Pemilik PT. Ardira Medika Utama yang juga menjabat Dirut dan CEO Sarung Tangan Medis Nitrille dan Latex merk D’gloves dan masker.
Sebelumnya, VAK sempat berkunjung kekantor Dyna Rahmawaty (DR) Pemilik PT. Ardira Medika Utama untuk melihat kondisi dan berbuka puasa bersama.
Bahkan saudara VAK dalam pengakuannya  mengetahui kondisi usaha DR sehingga meminjamkan dana. Dyna menurutnya sudah memiliki kantor dan usaha sarung tangan tersebut.  Ia mengakui memiliki 35-40 org karyawan sehingga terdakwa VAK meminjamkan dana dari kantong sendiri sejak Desember 2020 senilai 500juta dan diberi keuntungan 20%.
Pada bulan November ada transfer terakhir pinjaman dana senilai 50 M ditahun 2021. Pada bulan Desember, keduanya gagal bayar kepada saudara Viny alias VAK dengan keterlambatan 3 hari pembayaran terhitung 7 Desember 2021 hingga 11 Desember 2021.
Kemudian Dyna ingin bertemu VAK untuk menandatangi total pembayaran yang selama ini belum jelas arus kas dari awal hingga akhir in out hitungannya.
Selanjutnya ada pertemuan di hotel Ashley , kedua belah pihak tidak didampingi oleh lawyer. Hanya saksi Amelita saudara Yenti. Di hotel tersebut, Dyna dan Viny  sepakat bertemu lagi keesokan harinya. Namun kenyataanya berbeda, Dyna dirampas oleh orang yg mengaku sebagai investor dari Viny. Orang tersebut ditemani sejumlah preman merampas aset Dyna. Menurut pengakuan saksi Amelita sebagai saksi kunci mengatakan bahwa  uang cashnya milik pribadinya pun diminta pada hal Amelita tidak ada sangkut pautnya dengan para perampas dana tersebut.
Pengakuan Benny Sondakh (BS)
Pengakuan BS berdasarkan dari BAP yang terlampir, ada foto gudang APD dari proyek Kemenkes. Saudara BS mengakui memang perusahaanya mendapatkan tender project pengadaan APD untuk seluruh Indonesia. Bahkan BS juga menyebut masalah Pagu tidak sampai 70 persen ternyata tidak terbukti. Ia mengakui bahwa sesuai pelaporan PPATK, kerugian yg dialami terdakwa VAK sebesar 25 Milyar dan beberapa barang penjualanan Alkes yg diambil namun belum dibayar terdakwa VAK.
Sementara itu, terdakwa Dyna Rahmawaty (DR) selaku CEO Sarung Tangan Dgloves Nitrile,Latex serta masker D’Mask tidak pernah mengakui sejak awal pinjam modal ke saudara VAK.
Bahwa PT. Ardiira Medika Utama tidak pernah mengakui menang tender dari pemerintah, hanya saja pembayaran terakhir kerjasama dengan Dyna gagal atau tunda pembayaran dikarenakan ada keterlambatan dari Menhan, RSUD dan Pertamina. Dyna sendiri tidak pernah menunjukan SPK apapun ke terdakwa  VAK.
Hanya screen shoot permintaan maaf dari orang yang bekerjasama dengan Dyna, yang dikirimkanya ke Viny sesuai dari PPATK dalam keterengan BAP Kerugian antara terdakwa Dyna ke saudara VAK sebesar 32 Milyar.
Namun terdakwa VAK menggugat dan mengisi perjanjian perdamaian terdakwa Dyna di Pengadilan Negeri Tanggerang senilai 13 Milyar sesuai hitungan dan perdamaian kesepakatan VAK dan DR.
Selain itu, terdakwa VAK tidak bisa menjawab pertanyaan hakim baik JPU terkait kemana saja dananya karena dari BS dan DR transfer berikut keuntungan selama bekerjasama atau pinjam modal. Berdasarkan  kesaksian sebelumnya, saudara VAK pernah menanyakan ke saksi Yenti terkait Investasi modal jalan tol, dimana belum dihitung kerugian terdakwa saudara Viny dan belum dikembalikan saudara Y, serta mengakui ada yg sempat tarik modal dan keuntungan sebesar 60 Milyar.
Jadi harus dia tutupi dan selesaikan dan masih banyak lainnya yang tarik modal serta keuntungan yg menyebabkan akhirnya mengalami kerugian.
Menurut pengakuan saksi Amelita alami kerugian 210 Milyar, saudara Linda tantenya Viny mengalami kerugian 20 Milyar dan beberapa saksi lainya perkiraan total sementara 300 Milyar.
Tetapi saudara Viny mengakui ini belum hitung ulang berapa, jika hanya modal saja yang dihitung jumlahnya.
Jalannya Persidangan
Hakim serta JPU menilai pernyataan VAK berbelit dan tidak jujur.Bahkan hakim menunjuk BS karena kesal dengan ketidakjujuranya.
Masih ada yang ditutupi dengan mengakui uang pribadi. Teman-temannya yang menanamkan modal sontak bertanya, darimana uang tersebut. BS dan DR tidak mengetahui berapa banyak investor yang bersama terdakwa VAK.
Hal ini terungkap dalam sidang agenda pemeriksaan saksi mahkota sekaligus pemeriksaan terdakwa secara bersamaan yang berlangsung hari Rabu 27 Juli 2022 diruang sidang OEMAR SENO ADJI Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diketuai hakim H.BAKRI SH.M.HUM
Pada bagian lain persidangan, hakim menanyakan, apakah terdakwa VAK membuat perjanjian tertulis dengan para investor, VAK mengaku tidak pernah membuat perjanjian hanya modal kepercayaan saja.
Dari ke 4 terdakwa hakim menanyakan, apakah kenal kepada terdakwa Dudi selaku komisaris PT.AMU, apakah mengenal terdakwa Vinny atau tidak?
Namun kenyatannya tidak kenal hanyak dua kali pertemuan saja dan saat pertemuan tidak ada yang membahas sama sekali soal suntik modal Alkes tersebut. Hanya sebatas terdakwa VAK silaturahmi mengikuti acara pertemuan program buka puasa dari PT.AMU ke Panti Asuhan
Sidang yang dimulai pada pukul 14.00 WIB dihadiri puluhan peserta hingga penutupan pukul 21.00 WIB.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum akan digelar pada 3 Agustua 2020. (*)