Berdikari.Online -Berdasarkan hasil data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2021, menemukan hanya 52,5 persen dari 2,3 juta bayi di Indonesia yang berusia dibawah enam bulan mendapat ASI eksklusif. Hal itu menandakan terjadinya tren penurunan pemberian Air Susu Ibu (ASI) selama pandemi Covid-19.
Selain itu, Survei nasional yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan tahun 2021 menemukan bahwa kurang dari 50 persen ibu dan pengasuh anak di bawah dua tahun yang menerima layanan konseling menyusui selama pandemi.
Terkait hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk memastikan ketersediaan layanan konseling menyusui untuk semua ibu dan pengasuh bagi anak berusia di bawah dua tahun, baik secara tatap muka maupun melalui platform digital sesuai dengan perkembangan teknologi terkini.
“Kami juga meminta pemerintah untuk melakukan penguatan kapasitas agar dapat menyediakan layanan konseling menyusui yang berkualitas dan mengumpulkan bukti untuk mendorong tindakan yang sangat tegas terhadap pemasaran produk pengganti ASI yang tidak tepat,” kata Puan Maharani saat peringatan Pekan Menyusui Sedunia tahun 2022 pada Kamis 4/8/2022
“Perlu diingat, pemberian ASI tak hanya menjamin kesehatan tapi juga dapat membuat anak memiliki kecerdasan yang lebih tinggi. Maka dukungan kepada ibu agar dapat memberikan ASI kepada anaknya harus mendapat dukungan yang maksimal,” imbuh Puan.
Di masa pandemi ini, Puan menyampaikan apresiasi kepada ibu yang tetap berupaya memberikan ASI bagi anaknya meski menjadi suspek atau terkonfirmasi positif Covid-19.
‘”Saya menghimbau kepada ibu yang tengah menjalani isolasi mandiri untuk tetap memberikan ASI kepada anaknya dengan memperhatikan protokol kesehatan. Bayi dan anak yang sakit maupun terkonfirmasi positif Covid-19 juga tetap harus mendapat asupan ASI demi meningkatkan daya tahan tubuh mereka,” tutur politisi PDIP.
Puan menegaskan perjuangan ibu dan keluarga-keluarga Indonesia, perlu mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan daerah serta pemangku kebijakan terutama di perkantoran maupun sarana publik lainnya. (*)