Berdikari.online – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDIP NTB melaporkan KH Achmad Zen ke Polda NTB, Jumat (12/8/2022).
Pengaduan dengan nomor 01/EX/BBHAR-DAERAH/ NTB/2022 tersebut diterima Kantor Satelit Investigasi Serangan Dunia Maya atau Cyber Crime Investigation Satellite Office Polda NTB.
“Pengaduan ini kami lakukan ke Polda NTB karena apa yang disampaikan oleh KH Achmad Zen dalam video ceramahnya termasuk bentuk penyimpangan sejarah dan berita tidak benar atau berita bohong,” kata Ketua BBHAR DPD PDIP NTB, Suhaimi sewaktu-waktu setelah diterima secara resmi Polda NTB .
Sekretaris DPD PDIP NTB HL Budi Suryata dan Pengurus DPD PDIP NTB H Ruslan Turmudzi hadir secara langsung bersama Suhaimi di Polda NTB dalam pelaporan tersebut. Ketiganya menyerahkan laporan secara langsung sesuai dengan instruksi Ketua DPD PDIP NTB H Rachmat Hidayat.
Achmad Zen Nilai Pancasila Tidak Bisa Selesaikan Persoalan
KH Achmad Zen sendiri dilaporkan telah beredar video ceramahnya melalui akun media sosial YouTube. Dalam video tersebut KH Achmad Zen yang tengah duduk di tengah-tengah jamaah berbicara tentang asal-usul Pancasila.
“Pancasila dari siapa? Bukan dari kesepakatan ulama. Itu buatan Soekarno, yang kemudian dijual ke umat ‘ini loh kesepakatan ulama’. Demi Allah itu bukan buatan ulama, itu pengkhianatan Soekarno. Saya tanggung jawab!” ujar Ahmad dalam video tersebut.
KH Achmad Zen kemudian membandingkan Pancasila dengan khilafah. Pertama-tama, ia menyebut khilafah berasal dari Allah. Ia menyebut syariat dan khilafah dapat menyelesaikan masalah, sementara Pancasila tidak bisa.
Suhaimi mengatakan, dengan laporan tersebut, meminta agar Polda NTB segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memanggil KH Achmad Zen untuk memberi keterangan dalam video.
PDIP Minta Kepolisian Bertindak Tegas
Suhaimi, beredarnya video tersebut di masyarakat dan dapat memicu munculnya dan persyaratan sosial. Karena itu, laporan yang diajukan diajukan bagian dari upaya mencegah agar gejolak dan masalah sosial tersebut tidak sampai terjadi.
“Dengan pelaporan ini kami ingin masalah ini menjadi ranah kepolisian. Soalnya, video ini sudah beredar luas melalui media sosial di tengah-tengah masyarakat,” ujar Anggota DPRD Lombok Tengah ini.
Dia menyebarkan berita yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat adalah tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Achmad Zen ustaz dari Cikampek yang Kerap Kritik Pemerintah
Sejauh ini, tidak banyak informasi terkait sosok KH Achmad Zen. Penceramah ini dikenal sebagai seorang ustaz di kawasan Cikampek, Jawa Barat, dan tercatat sebagai mudir atau pemimpin Pondok Pesantren Al-Husna Cikampek.
Dalam laman resmi Pesantren Al-Husna, pesantren ini didirikan sejak tahun 1997 di bawah naungan Yayasan Dasar el Husna. Pesantren memiliki program pendidikan terpadu selama 7 tahun.
Achmad Zen juga aktif mengunggah ceramah atau tausyiahnya di media sosial YouTube. Ia bahkan memiliki kanal YouTube sendiri bernama Ahmad Zen el-Husna. Kanal YouTubenya itu mengunggah ceramah dengan berbagai tema.
Tak hanya di kanal YouTube miliknya sendiri, ceramah tersebut juga diunggah di berbagai kanal YouTube lainnya. Bila diketik dalam kolom pencarian YouTube dengan kata kunci ‘Ahmad Zen’, kerap muncul ceramahnya yang membahas tentang ‘hukum kritik penguasa zalim dalam Islam’, ‘wajib bernegara ala nabi’, hingga membahas Islamofobia.
Lebih lanjut, Sekretaris DPD PDIP NTB, HL Budi Suryata menambahkan, melaporkan yang dilakukan, masyarakat diminta menyelesaikan masalah ini kepada penegak hukum.
“Jangan sampai ada kelompok masyarakat mengambil tindakan yang kontraproduktif,” ujar Budi Suryata.(*)