Berdikari.online – Komisioner Komnas Disabilitas Bidang Advokasi Kikin Tarigan menegaskan banyak hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia belum dipenuhi oleh negara, sementara Undang-Undang Penyandang Disabilitas (UU PD) menetapkan 22 hak-hak bagi penyandang disabilitas yang harus menjadi perhatian.
Kikin menjelaskan, ke-22 hak itu dapat dikelompokkan dalam enam dimensi, yaitu eksistensi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pelayanan publik. Dari sekian banyak hak-hak yang harus dipenuhi, namun tak banyak yang sudah dilakukan negara untuk memenuhi hak penyandang disabilitas di Indonesia.
“Hak pendidikan, hak memperoleh fasilitas kesehatan, transportasi publik, hak untuk mendapatkan pekerjaan hingga hak beribadah di rumah ibadah, itu menurut saya masih sangat kurang. Kalau Kemensos bilang hak-hak penyandang disabilitas sudah terpenuhi dengan baik, ya mungkin untuk posnya Kemensos sudah. Tapi lintas Kementerian lain saya rasa itu masih menjadi PR,” kata Kikin dalam pernyataannya yang diterima berdikari.online. Selasa, (17/10/2022)
Menurutnya, jika isunya beririsan dengan Ketenagakerjaan, itu menjadi urusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Selain itu dia menilai masih banyak pekerjaan rumah pada isu akses pendidikan bagi anak-anak penyandang disabilitas.
“Bagaimana anak-anak penyandang disabilitas memperoleh hak pendidikannya tanpa hambatan suatu apapun. Itu ranahnya ranah Kemendikbud. Kesehatan, ranahnya Kemenkes dan seterusnya,” ujar dia.
Setidaknya, lanjut Kikin, ada sekitar 600 ribu lebih penyandang disabilitas yang ada di Indonesia berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari ratusan ribu, Kikin mengungkapkan banyak lagi yang belum tercatat oleh negara.
“Itu by name by address ya. Kira-kira angkanya segitu. Tapi kan bisa jadi masih ada yang luput dari pencatatan. Dari persoalan data itu saja, kalau misalnya mereka tidak tercatat, ada hak-hak yang otomatis tidak terpenuhi kan?” ujar Kikin.
Kikin meminta adanya kerja sama antarkementerian dan institusi terkait untuk bisa menyamakan data agar akses serta layanan yang diberikan negara bisa tersalurkan secara merata kepada seluruh penyandang disabilitas.
“Komnas disabilitas mendorong agar data-data di masing-masing kementerian dan insititusi agar ada pihak kolaborator ada untuk bisa tahu data terbaru agar ada kesamaan data. Secara bertahap itu bisa dilakukan by name by address,” kata dia.(*)