Saturday, July 5, 2025

Komisi II DPRD Sumbawa Gelar RDP Bahas Harga LPG Subsidi

Shares

Berdikari.Online – Kebutuhan Gas LPG 3 kg bersubsidi merupakan kebutuhan pokok masyarakat dalam pemenuhan pangan. Namun masyarakat dihadapkan dengan kelangkaan Gas LPG  yang harganya melampaui HET yang ditetapkan Pemerintah.

Terkait hal tersebut, Komisi II DPRD menggelar RDP bersama stakeholder terkait  membahas harga Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg. Kegiatan RDP berlangsung pada, Selasa, 7 Januari 2025, seperti dikutip dari @amarmedia.co.id

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sumbawa H. M Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov didampingi oleh Zohran,SH selaku sekretaris Komisi bersama anggota H.Andi Mappelepui, Muhammad Zain,S.IP, Ridwan,SP.,M.Si, Ida Rahayu,S.AP, Juliansyah,SE, Kaharudin Z, Ahmad Nawawi. Turut hadir pula Saipul Arif Anggota Komisi III Bertempat di ruang rapat pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa.

Sedangkan dari Pemda Hadir Kepala Bagian Perekonomian dan Sumberdaya Alam (PSDA) Khairuddin SE, Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Zulkifli, Perwakilan Kasat Pol-PP Kabupaten Sumbawa, M. Sukarman, dan perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa. Hadir pula pihak terkait dari perwakilan PT. Pertamina Patra Niaga, para Distributor/Agen LPG, Ketua dan Anggota Hiswana Migas kabupaten Sumbawa serta perwakilan Pangkalan LPG.

Pimpinan Rapat H.Berlian akrab disapa mengatakan bahwa gas elpiji adalah kebutuhan pokok masyarakat Sumbawa dan Indonesia yang diatur distribusi dan harganya.

“Sejak jadi Ketua Komisi II, Kami menseriusi hal ini dan pernah bersama Bupati Sumbawa ke Dirjen Migas untuk mendapatkan solusi atas permasalahan kelangkaan Gas melon sehingga mendapatkan tambahan kuota reguler maupun tentatif atas kondisi tertentu. Rapat hari ini untuk menghindari terjadinya kelangkaan dan harga yang jauh melampaui HET” ujarnya.

Demikian pula disampaikan oleh Sekretaris Komisi II Zohran SH bahwa pertemuan ini sebagai bentuk respon lembaga terhadap permasalahan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg.

“Pertemuan hari ini hajatnya untuk mendengarkan penjelasan dari Pertamina, Pemda Sumbawa dan Agen atau distributor terkait permasalahan Gas LPG 3 kg yang dikeluhkan masyarakat bahwa HET yang diedarkan tidak sesuai dengan ketentuan Rp. 18.500 per tabung namun melampaui hingga Rp 35.000 pertabung.Sementara ini adalah barang Subsidi. Kami Komisi II ingin mendengar penjelasan Pertamina dan pihak terkait. Kami Komisi sebagai penyelenggara pemerintahan perlu merespon sehingga masyarakat dapat harga sesuai HET, dan menghindari terjadinya penyimpangan.” tandas Orek akrab disapa

Perwakilan Pertamina yang hadir Hartono memberikan apresiasi atas pertemuan dan siap menerima masukan.

“Penyaluran di tahun 2024 di Kabupaten Sumbawa sudah sampai sekitar 12 Metrik Ton. Mekanisme nya Pertamina mengalokasikan ke masing – masing agen di Sumbawa dan dari agen diteruskan ke Pangkalan” ujarnya singkat.

Atas hal tersebut Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Sumbawa Khairuddin SE menjelaskan bahwa kuota tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 ada penambahan sedikit. Tahun 2023 sebesar 12,094 Metrik Ton, dan tahun 2024 menjadi 12,194 Metrik Ton. Kalau berdasarkan jumlah tabung berkisar 4.064.694 tabung dalam setahun. atau Perbulan masing masing Agen 318.000- 390.000 tabung dan secara keseluruhan jumlah yang terdistribusi tidak mencapai 100 persen hanya sampai 96 persen. Ada 685 pangkalan dan sub penyalur yang tersebar di semua desa dan kecamatan SeKabupaten Sumbawa.

“Jadi Teuk tangki Agen ke SPBE Petra dan SPBE Pungka setiap hari sehingga tabung tidak menumpuk” jelasnya.

Dikatakannya, Terkait harga Eceran tidak ada perubahan harga dengan masing – masing ada tingkatan yang harga resminya hanya berlaku hingga ke Pangkalan terakhir. Yang menjadi persoalan diberikan kewenangan untuk membentuk sub penyalur (pengecer), Karena dalam kondisi tertentu ada wilayah yang geografisnya sulit sementaranbelum ada pangkalan. Sehingga dengan ketentuan presentase 10 persen dari jatah pangkalan menjual ke sub penyalur atau lengecer. Inilah yang menjadi permasalahan harga bisa melampaui HET juga karena pengawasan terhadap hal ini terbatas.

Meskipun demikian Kabag PSDA mengakui bahwa harga gas Elpiji di lapangan dipengaruhi juga oleh bisnis dan harga pasar dan untuk Kuota yang tersedia ketercukupannya masih “abu-abu” karena berdasarkan data yang berhak menerima subsidi dibatasi dengan ketentuan tertentu seperti bagi rakyat miskin, walaupun di dalam regulasinya tidak ada disebutkan miskin, ada juga untuk UMKM. Pemda menterjemahkan bagian dari data orang miskin di Sumbawa adalah 12,80% tahun 2024 dengan jumlah 63.000 orang atau 13.000 KK. Jika Satu KK standarisasi pemakaian gas per bulan rata-rata dua tabung maka kuota sudah melampaui jumlah orang miskin. Akan tetapi ada juga kelompok data UMKM yang jauh lebih banyak lagi sekitar 8000 UMKM dan ada juga Pertanian dan Nelayan yang memakai Gas melon.

“Kami melakukan komunikasi dengan distributor dan agen melalui WhatsApp Group agar distribusi berjalan baik dan apabila terjadi permasalahan segera di selesaikan”tutupnya

Bentuk Pengawasan Pemerintah Daerah

Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan, Zulkifli menjelaskan bahwa pengawasan LPG ini sering dilakukan secara rutin dan berkala di SPBE dan Pangkalan.

“Untuk pengawasan di SPBE, Elpiji yang masuk ke tabung itu harus betul-betul 3 kilo gram, ini yang harus dipastikan. Itulah salah satu tugas dari kami bersama teman-teman meteorologi melakukan pengujian secara periodik dengan menggunakan sampel. Biasanya setiap sekali turun kita menguji itu ada 80 tabung yang kita ambil untuk mengecek beratnya. Jika sesuai baru direkomendasikan. Demikian pula di Pangkalan kami mengawasi agar HET diterapkan dan penjualan memprioritaskan masyarakat yang ada di wilayahnya” jelas Zul akrab disapa.

Terhadap pengawasan, Perwakilan Satpol-PP M Sukarman menambahkan bahwa Pol-PP berfungsi untuk membackup OPD teknis.”Kami siap membackup OPD teknis bila diminta” jelasnya.

Ketua Hiswana Migas kabupaten Sumbawa Fahri Bahanan menjelaskan pernah terjadi kelangkaan gas dan solusinya mendapat tambahan kuota fakultatif. Saat ini HET ditetapkan oleh Gubernur NTB. Sementara ada dua pulau dengan geografis yang berbeda. Dirinya menyarankan agar HET bisa ditetapkan oleh Bupati sehingga dapat menyesuaikan dengan kondisi masyarakat dan geografis Sumbawa.

“Harga dipengaruhi oleh jangkauan mata rantai ini. HET kedepannya diharapkan ditentukan oleh Bupati” imbuhnya.

Kemudian lanjutnya,saat ini penggunaan elpiji sudah hampir merata oleh masyarakat Sumbawa dan pembelian nya menggunakan KTP. Pada awalnya secara manual dan sekarang sudah berbasis online. Ketersediaan terbatas bisa juga disebabkan penggunaan diluar kebutuhan rumah tangga dan Usaha Mikro seperti al pertanian dan perikanan. Sementara di Sumbawa belum terkonfirmasi kebutuhan untuk petani dan nelayan. Hiswana Migas Sumbawa sudah konfirmasi hal ini, seharusnya ini di konversikan sehingga bertambah kuotanya untuk Sumbawa.

Rekomendasi:

Pertama; Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa meminta kepada para pihak untuk melakukan penguatan sistem pengawasan melalui inspeksi rutin terhadap SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) dan pangkalan LPG untuk memastikan kualitas, kuantitas dan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG yang didistribusikan.

Kedua; Meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan perbaikan sistem pendataan dengan pendataan ulang terhadap rumah tangga, Usaha Mikro, Petani dan Nelayan. Termasuk konversi penggunaan dalam kegiatan pertanian dan menjadikan data itu sebagai acuan penentuan kuota.

Ketiga: Meminta kepada distributor/agen untuk mengoptimalkan pendistribusian ke pangkalan secara merata dan berkala berdasarkan pembagian agen kepada pangkalan.

Keempat; Ketentuan/regulasi mengenai peluang penjualan sebesar 10% dari kuota pangkalan ke Sub-Pangkalan/Pengecer ditinjau kembali karena itu sebagai pemicu kenaikan harga. (*)

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru