Tuesday, October 14, 2025

Ketua DPRD Desak Pemda Sumbawa Lakukan Mitigasi Bencana Akibat Krisis Iklim

Shares

Berdikari.Online – Deforestasi atau alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Sumbawa telah menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat. Semakin banyak muncul wilayah rawan banjir saat memasuki musim penghujan seperti saat ini, demikian juga saat kamarau terdapat banyak sungai yang kering dan wilayah kekeringan pun bertambah luas.

Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin S.AP., M.M inov mendesak jajaran pemerintah Daerah kabupaten Sumbawa untuk melakukan pemetaan dini terhadap potensi besar ancaman krisis iklim (Climate Crisis) di kabupaten Sumbawa.

Politisi PKS asal Dapil II ini berharap kepada pemerintah daerah saat ini dan yang akan datang untuk memberikan perhatian serius terhadap isu ancaman krisis iklim di kabupaten sumbawa.

Ketua DPRD
Ilustrasi Dampak Krisis Iklim

Menurutnya, dalam menangani ancaman krisis iklim ini dipandang perlu ada porsi khusus di APBD kabupaten sumbawa untuk perbaikan kerusakan lingkungan yang semakin parah.

“Kita harus secara bersama sama untuk melakukan langkah serius keberlangsungan lingkungan kita, sebagai ikhtiar untuk menghadirkan iklim dan lingkungan yang adil bagi generasi muda dimasa masa yang akan datang,” ujarnya, Selasa (08/01/2025), seperti dikutip dari media @nuansantb.id.

Lebih lanjut Bang Nanang sapaan akrabnya juga meyampaiman perlunya langkah kongkrit yang bisa diambil oleh pemerintah daerah yaitu memastikan pemerintah desa memiliki Bank Bibit  yang mudah diakses oleh masyarakat ketika akan melakukan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan secara swadaya (Mandiri) oleh masyarakat.

“Kami mendorong pemerintah daerah melalui pemerintah desa memiliki bank bibit yang mudah di akses oleh masyarakat saat melakukan kegiatan rehabilitasi secara mandiri,” tegasnya.

Selain itu, Nanang juga mendorong adanya regulasi yang lebih implementatif dan nyata terhadap mitigasi krisis iklim dan perbaikan kualitas lingkungan mutlak juga diperlukan, seperti Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati yang mewajibkan semua pihak untuk menanam pohon di lingkungan masing masing. (*)

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru