Berdikari.Online- Madrasah merupakan lembaga pendidikan Islam yang mempunyai sejarah perjalanan panjang, sampai akhirnya diakui bagian dari Sistem Pendidikan Nasional. Keberadaan madrasah yang sudah sangat lama dikelola oleh Depag/Kemenag melalui sektor agama menjadi problem tatkala dihadapkan dengan UU otonomi daerah yang meniscayakan sektor pendidikan diserahkan pengelolaannya pada Pemerintah Daerah. Pada akhirnya kemajuan madrasah bukan terletak pada berada di bawah Kemenag ataupun Kemendiknas tapi pada kreativitas madrasah itu sendiri.
Kementerian Agama (Kemenag) lahir pada tanggal 3 Januari 1946. Pada prinsipnya kementerian ini mempunyai tugas penting yang membawahi semua problematika keagamaan di tanah air ini. Tugas pokok tersebut sebagaimana tercantum dalam Keppres No. 45 tahun 1974 lampiran 14, Bab I Pasal 2 adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang agama.
Tugas ini diperkuat lagi dalam GBHN 1993 bahwa asas pembangunan nasional di antaranya adalah agama (keimanan dan ketakwaan); artinya dalam konteks keindonesiaan agama merupakan aspek yang menyatu dalam semua lapis aktivitas setiap warga bangsa untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
Tugas ini juga merupakan bentuk konkret pengamalan Pancasila; Sila pertama yaitu, “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan pengamalan UUD 1945 Bab XI Pasal 29 ayat l “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ayat 2 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Dengan disahkannya Undang-UndangNo.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, maka untuk pertama kalinya pendidikan Islam merupakan sub-sistem dari
pendidikan nasional.
Dalam perjalanan selanjutnya di era A. Malik Fadzar sebagai Mendiknas disahkan juga UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang semakin memperkuat kedudukan pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional termasuk madrasah. Hal ini berarti pengolaan, mutu, kurikulum, pengadaan tenaga, dan lain-lain yang meliputi penyelenggaraan pendidikan nasional juga berlaku untuk pengembangan pendidikan Islam di Indonesia. Sudah tentu pengintegrasian pendidikan Islam sebagai sub-sistem pendidikan nasional menuntut berbagai penyesuaian di dalam arti yang positif.
UU No. 2 tahun 2003 lebih dipertegas lagi tentang kedudukan madrasah pada
pasal 17 ayat (2) dijelaskan pendidikan dasar berbentuk SekolahDasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah ‘(MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Sedangkan pada pasal (18) ayat (3) menjelaskan pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
Berdasarkan laporan Statistik Indonesia, terdapat 394.708 unit sekolah di seluruh wilayah Indonesia pada tahun ajaran 2021/2022. Jumlah taman kanak-kanak (TK) mencapai 91.367 unit, dengan 95,02% di antaranya merupakan TK swasta. Diikuti 30.606 unit sekolah raudatul athfal (RA) yang dikelola di bawah Kementerian Agama.
Kemudian jumlah sekolah dasar (SD) mencapai 148.863 unit, dengan 87,74% di antaranya merupakan SD negeri. Diikuti madrasah ibtidaiyah (MI) 26.129 unit, dengan 93,45% di antaranya swasta.Sekolah menengah pertama (SMP) berjumlah 41.343 unit, dengan 57,44% di antaranya SMP negeri.
Sedangkan madrasah tsanawiyah (MTs) 18.759 unit, dengan 91,86% di antaranya swasta. Jumlah sekolah menengah atas (SMA) mencapai 13.995 unit, dengan 50,45% di antaranya swasta. Sementara sekolah menengah kejuruan (SMK) 14.198 unit, dengan 74,20% di antaranya swasta.
Adapun madrasah aliyah (MA) berjumlah sebanyak 9.448 unit. Jika dilihat secara keseluruhan, jumlah sekolah di Indonesia didominasi oleh jenjang SD. Adapun berdasarkan penyelenggaranya, mayoritas TK, MI, MTs, SMA, dan SMK dikelola oleh pihak swasta.
Keterangan di atas, jika kita kaitkandenganpermasalahan yang terjadi sekarang, issue yang mengatakan bahwa Madrasah akan ditiadakan, seperti yang banyak diberitakan di media cetak surat kabar dan online, sebagai penulis, saya rasa berita ini tidak benar. Hal inilah yang menggerakkan saya menulis dengan judul “There are still Madrasah” yang artinya Madrasah itu masih ada. Begitu banyak sumbangsi Madrasah dalam bangsa Indonesia, banyak cerita, rekam jejak sejarah dari yang namanya Madrasah. Semua itu sudah membuktikan Madrasah merupakan bagian terbentuknya sekolah umum di Indonesia.
Menteri Pendidikan “Kemendikbudristek selalu bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait berbagai upaya dan program-program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dengan mengedepankan gotong-royong dan inklusif. Semangat tersebut juga kami bawa ke dalam proses revisi RUU Sisdiknas,” kata Nadiem.
Madrasah tetap masuk Sisdiknas dan diatur melalui batang tubuh RUU Sisdiknas. Hanya saja penamaan spesifik jenis sekolah akan dipaparkan di bagian penjelasan agar tidak terikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel.
“Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. Namun penamaan secara spesifik seperti SDN, MI, SMP dan MTs atau SMA, SMK dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan,” ujarnya.Dalam video yang sama,
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menguatkan pernyataaan Nadiem. Yaqut mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kemendikbudristek selama proses revisi RUU Sisdiknas berjalan. Yaqut menuturkan eksistensi pesantren dan madrasah meningkat sejak RUU Sisdiknas dihadirkan.
“Sampai saat ini RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian kuat terhadap eksistensi Pesantren dan Madrasah, nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal RUU Sisdiknas,” kata Yaqut.
Belakangan, pihak Kemendikbudristek mengklarifikasi bahwa penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan.Kemendikbudristek menyatakan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal setelah mendapat masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan.
Kemendikbudristek menyatakan terbuka menampung dan menerima masukan.Terkait dengan RUU Sisdiknas 2022 sangat penting memasukkan madrasah sebagaimana UU Nomor 20/2003. Hal ini sejalan dengan tujuan dibentuknya negara Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
Strategi yang paling utama adalah dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu melalui layanan sistem pendidikan sekolah dan madrasah yang bermutu. Secara kualitas mutu pendidikan madrasah masih relatif tertinggal dibandingkan sekolah. Masalah ini tidak boleh diabaikan.
Idealnya, administrasi dan pembinaan pendidikan berada di bawah satu kementerian yaitu Kemendikbudristek. Karena itu–sekali lagi– madrasah perlu dimasukkan dalam UU Sisdiknas. Memang belum semua pihak setuju. Tetapi wacana ini perlu menjadi kajian bersama.(*)
Sahra, S.Pd, M.Pd