Saturday, July 5, 2025

Kemenaker: Pekerja Tidak Wajib Bekerja Pada Hari Libur Resmi

Shares

Berdikari.Online – Memasuki musim libur panjang menjelang masa puasa terkadang masih banyak perusahaan yang meminta pegawai diwajibkan untuk tetap bekerja. Perihal ini, pengusaha yang tidak membayar upah lembur untuk pegawai yang bekerja di hari libur dapat dipenjara dan didenda.

Hal ini diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 85. Pada baleid tersebut, pengusaha wajib membayar upah lembur pekerja yang tetap bekerja di hari libur.

“Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur-libur resmi,” tulis akun Instagram Kemenaker, @kemnaker.

Nantinya pengusaha yang tidak membayar upah lembur pekerja yang tetap masuk saat libur juga memiliki potensi untuk mendapat hukuman pidana minimal satu bulan atau paling lama mencapai 12 bulan. Selain itu juga terdapat denda.

“Denda paling sedikit Rp 10 juta rupiah, dan paling banyak seratus juta rupiah,”  jelas baleid tersebut.

Meski demikian para pekerja di sektor pelayanan kesehatan, jasa perbaikan alat transportasi, jasa pelayanan transportasi, usaha pariwisata, penyedia tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih, dan penyedia bahan bakar tetap diperbolehkan untuk bekerja.

Pekerjaan yang dilaksanakan secara terus menerus dan pada keadaan lain mengikuti kesepakatan kerja yang ada.

“Pekerjaan yang apabila dihentikan proses produksi merusak bahan, termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi [tetap diperbolehkan bekerja],” jelas Kemnaker dalam unggahan yang sama. (*)

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru