Wednesday, July 2, 2025

Soroti Izin Tambak Udang, DPRD Sumbawa Gelar RDP

Shares

Berdikari.Online – Komisi II DPRD Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas permasalahan perizinan tambak udang yang dinilai krusial. RDP tersebut dilakukan dengan dinas terkait dan Asosiasi Pengusaha Tambak, pada Rabu 7 Mei 2025.

Pertemuan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sumbawa Nyoman Wisma didampingi Wakil Ketua Komisi II M Tahir dan Sekretaris Komisi II Zohran Orek.

Presidium Institut Transparansi Kebijakan (ITK) Sumbawa Rosihan menyampaikan data dugaan pelanggaran izin tambak yang tersebar di berbagai wilayah Sumbawa.

Dia mendesak dinas terkait untuk menindak tegas pelanggaran izin AMDAL, IPAL, izin pantai, hingga konstruksi jaringan listrik yang melibatkan PLN.

Komisi DPRD juga diminta mengklarifikasi langsung dinas terkait atas beberapa temuan tersebut. Rosihan menyebutkan KPK telah memberikan waktu enam bulan kepada pengusaha tambak untuk mengurus izin resmi (AMDAL, UKL-UPL, SIUP).

”DPRD diharapkan untuk meminta penegasan rekomendasi bersama terkait temuan KPK ini demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambak,” katanya.

Perwakilan Asosiasi Pengusaha Tambak Sumbawa Nurdin Marjuni menyampaikan terkait kondisi perizinan dan operasional tambak di wilayah Sumbawa. Dari sekitar 180 lebih tambak yang terdaftar, hanya sekitar 95 yang masih aktif. Sebagian besar mengalami pasang surut operasional, bahkan tutup.

”Saat ini, diperkirakan ada sekitar 70-an tambak yang berjalan atau baru akan memulai kembali. Sebagian besar sedang dalam proses perpanjangan izin,” ujarnya.

Dia menyatakan kesepakatannya untuk mempercepat pengurusan izin sesuai regulasi baru. Jika pengusaha mampu memperpanjang izin, mereka akan melanjutkan usaha, namun jika tidak, mereka akan menutup operasional.

Nurdin menekankan bahwa sistem perizinan saat ini bersifat online, namun prosesnya kompleks dan memakan waktu. Contohnya, izin pemasangan pipa bawah laut diajukan ke pusat, sementara izin lainnya diurus di kabupaten dan provinsi.

Terdapat belasan jenis izin yang tersebar di berbagai tingkatan birokrasi, mulai dari desa hingga pusat.

”Pengurusan izin secara simultan ke berbagai instansi (PU, LH, dll) menjadi kendala, karena adanya persyaratan bertahap berdasarkan luas lahan dan jenis izin,” ungkap dia.

Meskipun demikian, pihaknya menyatakan akan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku dan kesepakatan dengan perwakilan KPK terkait tenggat waktu penyelesaian izin. Tenggat waktu pertama adalah 6 bulan hingga 10 September 2025, yang dianggap sebagai tahap awal untuk mengidentifikasi tambak yang belum selesai mengurus izin.

Asosiasi juga menyampaikan kendala di lapangan terkait pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memerlukan proses lebih rumit dan memakan waktu. Terutama di tengah musim hujan.

Perwakilan Dinas Perizinan (DPMPTSP) Sumbawa Wati Sudarman menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.

Izin resmi lainnya (sertifikat standar) diterbitkan setelah pengusaha memenuhi persyaratan. Fokus pembahasan awal adalah pada perusahaan tambak di dua kecamatan dan tiga desa. Dinas juga menyebutkan status perizinan beberapa perusahaan.

Sebagian masih menunggu pembayaran PNBP, sementara yang skala kecil sudah terbit otomatis di OSS. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbawa Rahmat Hidayat memaparkan regulasi perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS.

Persyaratan dasar meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Dinas PUPR dan izin lingkungan dari Dinas LH. Kabid Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbawa Naeli Zakiyah menyampaikan kondisi lima sampel tambak yang disoroti ITK.

Di mana sebagian besar masih berupa lahan kosong, meskipun rekomendasi teknis perizinan sudah dikeluarkan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbawa Syafruddin Nur menegaskan bahwa permasalahan izin tambak bukan hal baru.

Pihaknya telah menyepakati dengan KPK untuk memberikan waktu maksimal enam bulan kepada perusahaan tambak yang belum lengkap izin lingkungannya untuk menyelesaikan persyaratan. Jika tidak, operasional tambak akan dihentikan.

”Untuk tambak skala kecil (di bawah 10 hektar), persetujuan lingkungan terbit otomatis berupa SPPL berdasarkan pernyataan kesanggupan pengusaha,” katanya.

Ketua Komisi II DPRD Sumbawa I Nyoman Wisma didampingi anggota DPRD lainnya mengeluarkan rekomendasi. Antara lain, meminta Pemda Sumbawa mengawal penegakan hukum perizinan tambak sesuai kesepakatan dengan KPK dan Asosiasi Pengusaha Tambak, dengan batas waktu hingga 10 September 2025.

DPRD juga meminta pemda melakukan monitoring, evaluasi, serta pembinaan kepada pengusaha tambak di Kabupaten Sumbawa.

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru