Berdikari.Online – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Persetujuan itu dilakukan dalam sidang paripurna yang digelar Senin (21/7/2025). Sidang ini dipimpin Ketua DPRD Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov., didampingi para wakil ketua, dan dihadiri Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mohamad Ansori, Forkopimda, serta jajaran OPD.
Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) melalui juru bicaranya, I Nyoman Wisma, menyampaikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan NTB. Namun pansus juga mengingatkan pentingnya menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan temuan BPK secara serius.
“Penyelesaian seluruh rekomendasi LHP BPK dengan penguatan sistem pengendalian internal melalui pembentukan Satgas Pengawasan APBD lintas OPD adalah krusial,” tegasnya.
Pansus juga menekankan perlunya penguatan Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang independen dan aktif dalam batas waktu 60 hari pasca-LHP diterima. Pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan dinilai belum sepenuhnya ideal.
Di aspek pendapatan, Pansus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyempurnaan kebijakan akuntansi BLUD dan aset tetap. Upaya ini juga dapat dilakukan melalui pemutakhiran data PBB-P2, pajak hotel, PBJT, serta peningkatan penerbitan surat tagihan pajak. Sementara itu, penataan dan penagihan retribusi pasar, serta perbaikan SPPT, juga dinilai mendesak.
Pengelolaan aset juga menjadi perhatian, terutama penertiban aset di Jalan Samota. Percepatan sertifikasi tanah milik Pemda, dan penyelesaian aset BUMD dipandang belum optimal.
Pansus juga turut menyoroti potensi PAD dari sektor tambang dan sumber daya alam lainnya. Pengawasan terhadap aktivitas illegal logging, illegal fishing, dan illegal mining di Batu Lanteh dan Teluk Saleh harus diperkuat.
Selain itu, Pansus mendorong evaluasi penyebab Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) berjumlah Rp93,48 miliar demi perencanaan keuangan yang lebih presisi dan responsif. Lebih jauh, Pansus menilai SILPA ini harus digunakan untuk program prioritas langsung bagi masyarakat.***