Berdikari.Online – Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak untuk membahas persoalan karyawan PT. Intam yang belum memperoleh kontrak kerja serta jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa pada Jumat (25/7/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Muhammad Takdir, SE., M.M.Inov, didampingi Wakil Ketua H. Jabir, S.Pd dan anggota lainnya, seperti Bunardi, A.Md.Pi, Syamsul Hidayat, SE, dan Syukri HS, A.Ma. Hadir pula Anggota Komisi II, Muhammad Zain, S.IP.
Sejumlah instansi diundang dalam rapat tersebut, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Balai Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa, serta perwakilan dari PT. Intam dan Sumbawa Green Action.
Dalam rapat itu, Komisi IV menyoroti lemahnya perlindungan terhadap tenaga kerja oleh PT. Intam. Salah satu isu utama adalah belum adanya kontrak kerja bagi karyawan serta minimnya perlengkapan kerja dan pelatihan keselamatan.
Di akhir pertemuan, DPRD merumuskan empat rekomendasi. Pertama, meminta Pemkab Sumbawa melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Balai Pengawas Ketenagakerjaan untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Kedua, PT. Intam diminta menyampaikan laporan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada instansi terkait paling lambat tiga minggu sejak tanggal rapat.
Ketiga, perusahaan tambang itu juga diminta segera melakukan pendataan dan verifikasi status tenaga kerja serta menerbitkan kontrak kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keempat, DPRD meminta agar PT. Intam menyediakan alat pelindung diri (APD), pelatihan K3 tambang, serta mendorong penyusunan SOP dan dokumen pendukung perlindungan tenaga kerja.
Komisi IV menegaskan bahwa pengawasan dan perlindungan terhadap tenaga kerja harus menjadi prioritas bersama, guna mencegah pelanggaran hak-hak pekerja di sektor pertambangan.***