Monday, August 4, 2025

Menteri ATR: Penetapan Tanah Terlantar Butuh 587 Hari, Tak Bisa Sembarangan

Shares

Berdikari.Online – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa proses penetapan tanah terlantar tidak dilakukan secara sembarangan. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, proses tersebut membutuhkan waktu hingga 587 hari.

“Proses dari evaluasi sampai penetapan lahan tersebut menjadi tanah terlantar butuh waktu 587 hari,” ujar Nusron dalam keterangan pers di Bandarlampung, Selasa (30/7/2025).

Ia menjelaskan, dalam PP 20 Tahun 2021 Pasal 7 dan 9, disebutkan bahwa hak atas tanah seperti Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh pemerintah.

Nusron merinci tahapan yang harus dilalui, mulai dari evaluasi hingga pemberitahuan kepada pemegang hak.

“Menurut PP tersebut proses menetapkan tanah terlantar butuh waktu. Pertama, ada tahap evaluasi, kedua, pemberitahuan,” katanya.

Setelah pemberitahuan, pemegang hak diberi waktu 180 hari untuk menindaklanjuti. Kemudian, pemerintah mengirim Surat Peringatan (SP) pertama selama sembilan bulan, SP kedua selama 60 hari, dan SP ketiga selama 45 hari.

“Habis itu dikasih lagi SP dua selama 60 hari, kemudian dikasih SP lagi selama 45 hari,” jelas Nusron.

Ia menegaskan, seluruh proses dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian.

“Tahap-tahap dilalui sesuai prosedur, tidak asal-asal secara sembrono dalam menetapkan tanah terlantar,” tegasnya.

Nusron menambahkan, setelah tanah dinyatakan terlantar, lahan tersebut akan diserahkan kepada Bank Tanah. Lembaga ini kemudian akan mengelola tanah itu sebagai cadangan negara.

“Itu dikasih ke Bank Tanah. Oleh Bank Tanah digunakan sebagai tanah cadangan untuk negara yang bisa dipakai guna ketahanan pangan, energi, dan hilirisasi serta lainnya,” ujarnya.

Menurut dia, keberadaan tanah cadangan penting untuk mendukung program strategis nasional yang berbasis lahan.***

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru