Thursday, August 14, 2025

KPK Tetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Shares

Berdikari.Online — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka adalah Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem.

Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024. Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah penyidikan berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK dan pengaduan masyarakat.

“Dua hari ke belakang, KPK menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut: Pertama HG (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024) dan kedua ST (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024),” kata Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis malam, (7/8/2025).

Penyidikan dilakukan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang diteken sejak Desember 2024. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan yang berjalan.

KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini. Di antaranya Heri Gunawan, Satori, pejabat Bank Indonesia dan OJK, hingga pihak swasta.

Nama-nama yang diperiksa termasuk Kepala Departemen Keuangan BI Pribadi Santoso dan Nita Ariesta Moelgeni dari Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial. Selain itu, turut diperiksa sopir, teller bank, karyawan swasta, dan junior relationship officer dari Bank BJB Cabang Sumber Cirebon.

Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Dana itu berasal dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), kegiatan Penyuluhan Keuangan OJK, dan mitra kerja Komisi XI lainnya.

Dana yang diterima Heri Gunawan diduga dicuci dengan cara dipindahkan melalui rekening yayasan ke rekening pribadinya. Ia disebut meminta bawahannya membuka rekening baru dan menampung dana melalui setor tunai.

Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi. Di antaranya pembangunan rumah makan, outlet minuman, pembelian tanah, bangunan, dan kendaraan roda empat.

Satori diduga menerima Rp12,52 miliar dari tiga sumber. Yakni dari PSBI, kegiatan OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR RI.

Dana tersebut diduga dicuci melalui deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan roda dua, dan aset lainnya. Ia juga disebut merekayasa transaksi dengan meminta bank daerah menyamarkan penempatan dan pencairan deposito.

“Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya, juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” ucap Asep.

Heri Gunawan dan Satori disangka melanggar Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka juga dikenakan pasal dalam UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Belum ada pernyataan resmi dari Heri Gunawan dan Satori terkait penetapan tersangka.***

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru