Thursday, August 28, 2025

DPRD Sumbawa Bentuk Pansus Bahas Dua Ranperda Usulan Pemkab

Shares

Berdikari.Online – DPRD Kabupaten Sumbawa menyetujui untuk membahas lebih lanjut dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Daerah. Keputusan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang sekaligus membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mendalami substansi dari kedua ranperda.

Ranperda pertama berkaitan dengan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD 2021–2025. Perubahan ini menyesuaikan tambahan hibah Rp300 juta dari program Upland bagi petani bawang merah tahun 2025, yang akan disalurkan melalui PT. BPR NTB (Perseroda).

Ranperda kedua menyangkut Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi dilakukan sesuai hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri agar sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2023.

“Kami mengajukan dua ranperda ini karena sifatnya mendesak dan harus segera ditindaklanjuti. Jika perubahan pada Perda Nomor 10 Tahun 2023 tidak dilakukan, daerah bisa terkena sanksi berupa penundaan DAU, pemotongan DBH, hingga penghentian hak keuangan kepala daerah,” ujar Wabup Ansori dalam rapat paripurna.

DPRD menilai langkah pembentukan Pansus sebagai mekanisme penting untuk mengkaji detail pasal dan lampiran dalam ranperda. Dengan demikian, pembahasan dapat dilakukan secara komprehensif sebelum diputuskan dalam rapat tingkat selanjutnya.***

 

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru