Berdikari.Online – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah. Pandangan ini disampaikan pada rapat paripurna yang dipimpin H. M. Berlian Rayes bersama Zulfikar Demitry, serta dihadiri Sekretaris Daerah Dr. Budi Prasetyo.
Juru bicara Fraksi PKS, H. Andi Mappeleppui, menyampaikan bahwa setiap peraturan daerah harus memberi nilai dan manfaat bagi masyarakat.
“Lahirnya semua peraturan daerah tidak hanya sekadar dibuat, akan tetapi mempunyai nilai dalam mengatur kehidupan masyarakat,” ujarnya di paripurna ,(21/8/2025).
Ia menambahkan, setiap perda harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan berfungsi sebagai penggerak kesejahteraan masyarakat.
Terkait perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PKS mengapresiasi langkah pemerintah menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan fiskal nasional.
“Kami mendorong pentingnya penerapan asas keadilan dalam penetapan dan pemungutan pajak dan retribusi,” kata H. Andi Mappeleppui.
Fraksi PKS meminta masyarakat ekonomi menengah ke bawah tidak terbebani dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang terarah.
Mengenai perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD, Fraksi PKS meminta evaluasi menyeluruh atas kinerja BUMD penerima modal. Mereka juga mendesak hasil audit keuangan BUMD disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Fraksi PKS menegaskan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan tertib, efisien, efektif, dan bertanggung jawab demi kemanfaatan masyarakat. Dengan catatan tersebut, Fraksi PKS menerima kedua Raperda untuk dibahas ke tahap selanjutnya dan berharap dapat memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Sumbawa.***