Berdikari.Online – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini diumumkan dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025).
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti. Selain itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk saksi ahli.
“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” katanya.
Nadiem diketahui sudah tiga kali menjalani pemeriksaan terkait perkara ini. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 23 Juni 2025 selama 12 jam, lalu berlanjut pada 15 Juli 2025 selama 9 jam, dan pemeriksaan ketiga digelar hari ini.
Selain itu, Kejagung telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025. Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan.
Dalam kasus yang sama, Kejagung lebih dulu menetapkan empat tersangka lain. Kasus dugaan korupsi di program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 ini disebut menimbulkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
Empat tersangka tersebut yakni Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar 2020-2021; Mulyatsyah, Direktur SMP 2020; Jurist Tan, staf khusus Mendikbudristek; serta Ibrahim Arief, konsultan perorangan di Kemendikbudristek.***